Assalamua’laikum, salam sejahtera untuk pengunjung setia semua, pada kesempatan kali ini Putra kembali dengan informasi luar angkasa tentang Hukum Pergerakan Planet-Planet. Untuk lebih jelasnya silahkan sobat review sendiri.
Pada tahun 1543, seorang astronom Polandia yang bernama Nicolaus Copernicus (1473-1543) mengemukakan teorinya yang menganggap bahwa Matahari adalah pusat tata surya (teori heliosentris). Anggota-anggota tata surya yang lain beredar mengelilingi Matahari. Pendapat Copernicus ini kemudian disempurnakan oleh Johannes Kepler di abad yang sama.
Johannes Kepler (1571-1630)
Kepler mengemukakan 3 hukum pergerakan planet-planet, diantaranya :
a. Hukum I Kepler
“Orbit setiap planet berbentuk elips dan Matahari terletak pada salah satu fokusnya”.
Titik terjauh planet dari Matahari disebut titik aphelium, sedang titik terdekat planet dari Matahari disebut titik perihelium. Bumi berada pada titik apheliumnya pada tanggal 5 Juli yang berjarak sekitar 152 juta km dari Matahari. Bumi berada pada titik periheliumnya pada tanggal 5 Januari pada jarak sekitar 147 juta km dari Matahari.
b. Hukum II Kepler
“Dalam jangka waktu yang sama, garis yang menghubungkan planet dengan Matahari selama revolusi planet tersebut akan melewati bidang yang luasnya sama”.
Kelajuan edar planet akan lebih cepat jika berada di dekat Matahari dibanding dengan kelajuan planet saat jauh dari Matahari.
c. Hukum III Kepler
“Kuadrat kala revolusi planet-planet berbanding lurus dengan pangkat tiga jarak rata-ratanya dari Matahari”.
Akhir kata hanya sekian yang dapat Putra bagikan untuk pengunjung semua pada kunjungan kali ini, jika sobat bingung silahkan bertanya di kolom komentar dengan menggunakan etika yang benar, jika sobat suka silahkan sobat bagikan dengan mencantumkan nama sumbernya.
Thanks for visiting.
Be happy and always make magic happen.
Post A Comment:
0 comments: